Sabtu, 08 Oktober 2016

Multimedia Etika Bisnis

E-Commerce

Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (ecommerce).
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e‑commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E‑commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.

Sejarah ECommerce
Kehadiran E‑commerce diawali munculnya teknologi Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Fund Transfer (EFT) pada akhir tahun 1970‑an. Selanjutnya pada awal tahun 1980‑an, muncul teknologi yang mendukung pemakaian Electronic Credit Card, Automated Teller Machine dan Telephone Banking yang merupakan bentuk‑bentuk e‑commerce. E­commerce merupakan bidang multidisipliner yang mencakup bidang teknik, multimedia serta bidangbidang bisnis seperti pemasaran, pembelian, penjualan, penaglhan, pembayaran dan lain sebagainya.


Penyebab Pesatnya Perkembangan ECommerce
Perkembangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain disebabkan oleh:
a. Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut.   Proses‑proses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.

b. Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistem yang berada di dalam jaringan global internet, e‑commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.

c. Mendorong kreativitas penyedia jasa.
E‑commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara berkesinambungan.

d. Biaya operasional lebih murah.
E‑commerce dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.

e. Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E‑commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan memungkinkan perusahaan e‑commerce merespons permintaan konsumen secara cepat dan akurat.

Isu-Isu /Masalah pada Pelaksanaan E-Commerce
Dalam pelaksanaannya, e‑commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:
a. Prinsip yurisdiksi dalam transaksi.
Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki prinsip‑prinsip yurisdiksi dalam sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E‑commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.

b. Kontrak dalam transaksi elektronik.
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial. Permasalahannya, hukum negara mengenai perdagangan konvensional menganggap transaksi komersial sebagai sesuatu yang valid, berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang spesifik unluk direduksi ke dalam bentuk tertulis atau yang juga dikenal dengan istilah paper based transaction. Sementara di dalam e‑commerce, kontrak tersebut dilakukan secara elektronis dan paperless transaction. Dokumen yang digunakan adalah digital document, bukan paper document. Sebenarnya persetujuan lisan adalah legal dan cukup kuat dalam melakukan transaksi, tetapi tentu saja mudah untuk diserang dan dicari kelemahannya jika dihadapkan pada permasalahan hukum.
Pada transaksi antara pihak‑pihak swasta, invoice, surat pengantar, dan dokumen komersial lainnya pada dasarnya tidak perlu disampaikan dalam bentuk tertulis. Walaupun demikian, otoritas pajak di banyak negara Eropa memerlukan invoice dan dokumen akuntansi lainnya dalam bentuk tertulis. Rekaman akuntansi yang dikomputerisasi diterima oleh otoritas paiak di negara‑negara tertentu, terutama di negara‑negara yang sistem komputernya mampu menangani keperluan formal tertentu yang ditetapkan oleh administrasi pajak.
Sampai saat ini masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi e‑commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak konvensional, seperti waktu dan tempat tedadinyasuatu kesepakatan kontrak.

c. Perlindungan konsumen.
Masalah perlindungan konsumen merupakan faktor utama dalam keberhasilan sebuah e‑commerce. Hal ini dikarenakan konsumen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut. Masalah yang terjadi dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen ini adalah kecurangan yang sering dilakukan oleh penjual mengingat keberadaannya. Masalah tentang keberadaan penjual ini seperti misalnya penjual merupakan virtual store atau toko on‑line yang fiktif.
Masalah lain yang terjadi adalah kondisi barang yang dibeli, misalnya barang yang dikirimkan dalam kondisi rusak, adanya keterlambatan pengiriman atau bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirimkan kepada pembeli. Belum lagi jika timbul masalah karena purchase order atau pembayaran oleh pembeli tidak diakui kebenarannya oleh penjual.
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi tersebut maka sudah scharusnya pemerintah memberlakukan undangundang tentang e‑commerce yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.

d. Permasalahan pajak (taxation).
Permasalahan pajak dalam transaksi e‑commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menemui kesulitan dalam menerapkan ketentuan
pajaknya karena pihak penjual dan pembeli akan sulit dilacak keberadaannya secara fisk Sebagai contoh, ada sebuah toko online milik orang Indonesia, tetapi toko tersebut didaftarkan sebagai suatu “*.com” yang servernya berada di Australia. Padahal, salah satu sifat cyberspace adalah borderless. Jika terjadi transaksi, negara manakah yang berhak memungut pajak? Indonesia atau Australia?
Berbagai permasalahan, di bidang pajak ini menyebabkan prinsip‑prinsip perpejakan internasional harus ditinjau kembali. Demikian juga dengan sistem perpajakan nasional juga harus ditinjau ulang untuk dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia perdagangan tersebut.

e. Pemalsuan tanda tangan digital.
Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature sebenarnya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selama ini, yang menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Sebuah digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.
Selama ini, tanda tangan digital tersebut merupakan suatu metode sekuriti dalam penggunaan jaringan publik sebagai sarana perpindahan data yang cukup “amad’. Dikatakan aman karena digital signature terbentuk dar! rangkaian algoritma yang sangat sulit untuk dilacak atau dirusak. Tetapi, sangat sulit bukan berarti tidak bisa. Beberapa bentuk kejahatan dalam pemalsuan digital signature ini menggunakan perangkat lunak yang bisa melakukan generate terhadap, digital signature tersebut.

Selanjutnya, untuk mengatasi atau setidaknya memperkecil munculnya beberapa permasalahan seperti tersebut di atas, sebelumnya harus disadari bahwa perusahaan yang melangsungkan kegiatan e‑commerce tidak berlangsung sebatas tempat perusahaan tersebut didirikan. Perusahaan akan melakukan usaha melewati batas negara clan bahkan benua. Oleh karena itu, hukum yang beriaku juga bukan hanya hukum perdata dari satu negara, tetapi merupakan hubungan keperdataan internasional yang masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional.

Dapat disimpulkan bahwa e‑commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Dalam kaitannya dengan etika maka Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta‑etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar