ANALISIS PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
KEMUNGKINAN PEMBERIAN OPINI AUDIT GOING
CONCERN OLEH AUDITOR INDEPENDEN
Peran investor saat ini turut memberikan andil besar dalam mendanai
kegiatan operasional perusahaan melalui penanaman modal saham dan tentunya
mengharapkan adanya return yang besar
atas investasi yang telah dilakukannya. Oleh karena itu dalam menjalankan usahanya,
perusahaan dituntut tidak hanya meningkatkan laba semata, melainkan
mengoptimalisasi kinerja perusahaan agar terhindar dari kesulitan keuangan,
sehingga dapat menjaga kelangsungan hidup (going
concern) usahanya secara terus menerus dan menerima opini audit non going concern dari auditor.
Going concern merupakan
salah satu asumsi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan. Asumsi ini
mengharuskan perusahaan memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya (going concern). Menurut Prapitorini
dan Januarti (2007), kelangsungan hidup suatu usaha selalu dihubungkan dengan
kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Jadi, bila auditor mengeluarkan
opini going concern atas laporan
keuangan perusahaan, hal ini berarti auditor menemukan adanya kesangsian besar
terhadap kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Going concern adalah
kelangsungan hidup entitas dan merupakan asumsi dalam pelaporan
keuangan, sehingga jika entitas mengalami kondisi yang berlawanan dengan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas tersebut
menjadi bermasalah (Petronila, 2004). Dengan adanya going concern maka suatu entitas (perusahaan) dianggap akan mampu
mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang, tidak akan dilikuidasi
dalam jangka waktu pendek. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP, 2004) maka dapat disimpulkan
bahwa opini audit going concern merupakan
opini yang diberikan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat
mempertahankan kelangsungan usahanya. Auditor melalui opininya terangkum dalam
laporan audit mulai diminta tanggung jawabnya untuk mengungkapkan kelangsungan
usaha suatu entitas (Solikah, 2007). Auditor juga bertanggung jawab untuk menilai
apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode tidak lebih dari satu tahun
sejak tanggal laporan audit (SPAP Seksi 341,
2001).
Penilaian dan opini auditor terhadap status
kelangsungan hidup perusahaan sangat dibutuhkan para pengguna laporan keuangan
terutama pihak investor dalam membuat
keputusan investasi. Oleh karena itu auditor berperan penting dalam
menjembatani antara kepentingan pengguna laporan keuangan termasuk investor
dengan kepentingan perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan. Informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan akan lebih dipercaya oleh investor dan
pengguna laporan keuangan lainnya apabila auditor mengeluarkan opini audit
wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan perusahaan sehingga dapat
menjamin angka–angka akuntansi yang disajikan telah diaudit bebas dari salah
saji material. Dengan menggunakan
laporan keuangan yang telah diaudit, maka pemakai
laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar sesuai dengan kenyataan
yang sesungguhnya (Komalasari, 2004).
Menurut Allan Chang (2004) dalam Iskandar et
al., (2011) going concern adalah
masalah yang paling umum yang timbul dari peningkatan kerugian, penurunan
operasi, restruksturisasi dan pembubaran bisnis untuk perusahaan dengan tata
kelola perusahaan (corporate governance) yang
buruk. Hal ini menunjukkan bahwa kriteria probabilitas pemberian opini going concern oleh auditor tidak
hanya berasal dari
kinerja keuangan perusahaan
yang seringkali diukur menggunakan rasio keuangan seperti pada penelitian–penelitian
terdahulu, melainkan dapat juga diukur dari tata kelola perusahaan (corporate governance) itu sendiri.
Organization of Economics Coorporation and Development (OECD, 2004) mendefinisikan Corporate Governance sebagai suatu sistem dimana sebuah perusahaan atau entitas bisnis diarahkan dan diawasi. Sejalan dengan itu, maka struktur dari corporate governance menjelaskan distribusi hak-hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis, yaitu dewan komisaris dan direksi, manajer, pemegang saham, serta pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders. Selanjutnya, struktur dari Corporate Governance juga menjelaskan bagaimana aturan dan prosedur dalam pengambilan dan pemutusan kebijakan sehingga dengan melakukan itu semua maka tujuan perusahaan dan pemantauan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan baik.
Perhatian akan corporate governance di Indonesia muncul karena terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 yang kemudian berkembang menjadi krisis yang berkepanjangan. Krisis tersebut antara lain terjadi karena banyak perusahaan yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika bisnis. Untuk mengatasi masalah tersebut, berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 dibentuklah Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance yang pertama dan telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2004. Pedoman ini dikeluarkan bagi semua perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan yang beroperasi atas dasar prinsip syariah dengan memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan Good Corporate Governance.
Selain peraturan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan prinsip-prinsip corporate governance. Peraturan tersebut diantaranya yaitu: (1).Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. Kep-23/PM PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000 Tentang Pengembangan Praktek Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan Perseroan; (2).Surat Edaran Menteri PM-PBUMN No. S-106/M- PM.PBUMN/2000 tanggal 17 April 2000 perihal penerapan GCG yang baik pada BUMN di Indonesia; (3).Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M- MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.
Keberadaan peraturan-peraturan tentang penerapan prinsip-prinsip corporate governance tersebut diharapkan dapat membawa tata kelola dan kinerja perusahaan kearah yang lebih baik lagi, sehingga keberlangsungan perusahaan pun dapat terjaga. Namun pada kenyataannya, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan prinsip-prinsip corporate governance secara konsisten, sehingga menyebabkan timbulnya skandal pelaporan keuangan. PT. Kimia Farma Tbk. terdeteksi memanipulasi laporan keuangan dengan menaikan laba hingga Rp 32,7 milyar. PT. Indofarma melakukan praktik earning management dengan menyajikan overstated laba bersih senilai Rp 28,870 milyar, sebagai dampak dari penilaian persediaan barang dalam proses yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga harga pokok penjualan tahun tersebut understated
Organization of Economics Coorporation and Development (OECD, 2004) mendefinisikan Corporate Governance sebagai suatu sistem dimana sebuah perusahaan atau entitas bisnis diarahkan dan diawasi. Sejalan dengan itu, maka struktur dari corporate governance menjelaskan distribusi hak-hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis, yaitu dewan komisaris dan direksi, manajer, pemegang saham, serta pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders. Selanjutnya, struktur dari Corporate Governance juga menjelaskan bagaimana aturan dan prosedur dalam pengambilan dan pemutusan kebijakan sehingga dengan melakukan itu semua maka tujuan perusahaan dan pemantauan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan baik.
Perhatian akan corporate governance di Indonesia muncul karena terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 yang kemudian berkembang menjadi krisis yang berkepanjangan. Krisis tersebut antara lain terjadi karena banyak perusahaan yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika bisnis. Untuk mengatasi masalah tersebut, berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 dibentuklah Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance yang pertama dan telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2004. Pedoman ini dikeluarkan bagi semua perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan yang beroperasi atas dasar prinsip syariah dengan memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan Good Corporate Governance.
Selain peraturan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan prinsip-prinsip corporate governance. Peraturan tersebut diantaranya yaitu: (1).Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. Kep-23/PM PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000 Tentang Pengembangan Praktek Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan Perseroan; (2).Surat Edaran Menteri PM-PBUMN No. S-106/M- PM.PBUMN/2000 tanggal 17 April 2000 perihal penerapan GCG yang baik pada BUMN di Indonesia; (3).Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M- MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.
Keberadaan peraturan-peraturan tentang penerapan prinsip-prinsip corporate governance tersebut diharapkan dapat membawa tata kelola dan kinerja perusahaan kearah yang lebih baik lagi, sehingga keberlangsungan perusahaan pun dapat terjaga. Namun pada kenyataannya, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan prinsip-prinsip corporate governance secara konsisten, sehingga menyebabkan timbulnya skandal pelaporan keuangan. PT. Kimia Farma Tbk. terdeteksi memanipulasi laporan keuangan dengan menaikan laba hingga Rp 32,7 milyar. PT. Indofarma melakukan praktik earning management dengan menyajikan overstated laba bersih senilai Rp 28,870 milyar, sebagai dampak dari penilaian persediaan barang dalam proses yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga harga pokok penjualan tahun tersebut understated