Konsumen dan pelaku usaha saling berhubungan. Hubungan ini terjadi karena
keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku
usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya
juga memberikan "Kewajiban" kepada Konsumen dan "Hak" kepada pelaku
usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya
menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha
berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada
konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha
begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak daripada
Kewajiban konsumen.
Berikut Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan
Berdasarkan penjelasan diatas menurut pendapat bahwa tidak dapat disalahkan sepenuhnya bagi pelaku usaha yang menjual produk
yang telah kadaluwarsa karena sebagai konsumen haruslah bisa menjadi
konsumen yang cerdas. Konsumen saat ingin membeli barang teliti terlebih
dahulu apakah barang yang akan dibeli masa kadaluwarsanya sudah masuk
atau belum karena sebagaimana ketentuan di atas konsumen berkewajiban
untuk membaca petunjuk informasi demi keamanan dan keselamatan konsumen
itu sendiri. Sehingga apabila konsumen membeli barang yang telah
kadaluwarsa dan barang tersebut dikonsumsinya yang pada akhirnya si
konsumen mengalami keracunan disebabkan karena kelalain dari konsumen
itu sendiri.
Mungkin hal yang diutarakan pendapat ada benarnya juga tapi menurut saya tidak sepenuhnya benar. Karena kewajiban pelaku usaha salah
satunya adalah menjamin agar mutu barang yang diproduksi atau yang
diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang. Kalau barang yang
diperdagangkan telah expired maka mutu dari barang pastinya akan berkurang sehingga kemungkinan yang akan terjadi adalah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kalau hal ini sampai terjadi pelaku usaha tersebut lalai dalam
memberikan jaminan mutu terhadap barang yang diproduksinya atau yang
diperdagangkannya. Apakah hal ini karena pelaku usaha benar-benar lalai?
tidak juga. Mungkin saja karena pelaku usaha sebanarnya tahu bahwa
barang yang diproduksinya atau yang diperdagangkannya telah mencapai
masa kadaluwarsa barang tersebut. Dan karena alasan untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keselamatan
konsumen atau bahkan telah dipertimbangkannya tetapi pelaku usaha
tersebut berani mengambil resiko tentunya dengan harapan tidak terjadi
apa-apa dengan konsumennya. Maka kemungkinan tersebut selain lalai
pelaku usaha juga sengaja tidak memberikan jaminan mutu terhadap barang
yang diproduksinya atau yang diperdagangkannya.
Inilah mengapa
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih
memberikan perlindungan kepada Konsumen daripada Pelaku Usaha. Karena
pelaku usaha tidak hanya lalai dalam membahayakan nyawa konsumennya
tetapi juga ada pelaku usaha yang beritikad buruk untuk memperoleh
keuntungan yang sebear-besarnya. Belum pernah ditemukan konsumen yang
beritikad buruk dalam membahayakan dirinya sendiri. Hanya kelalaian
konsumen yang tidak membaca terlebih dahulu petunjuk informasi pada
barang yang akan dibelinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar