Senin, 12 Oktober 2015

Essay Konsumen

Konsumen dan pelaku usaha saling berhubungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
 
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang  dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama­sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya juga memberikan "Kewajiban" kepada Konsumen dan "Hak" kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak daripada Kewajiban konsumen.

Berikut Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang  sesuai dengan kesepakatan mengenai  kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan

Berdasarkan penjelasan diatas menurut pendapat bahwa tidak dapat disalahkan sepenuhnya bagi pelaku usaha yang menjual produk yang telah kadaluwarsa karena sebagai konsumen haruslah bisa menjadi konsumen yang cerdas. Konsumen saat ingin membeli barang teliti terlebih dahulu apakah barang yang akan dibeli masa kadaluwarsanya sudah masuk atau belum karena sebagaimana ketentuan di atas konsumen berkewajiban untuk membaca petunjuk informasi demi keamanan dan keselamatan konsumen itu sendiri. Sehingga apabila konsumen membeli barang yang telah kadaluwarsa dan barang tersebut dikonsumsinya yang pada akhirnya si konsumen mengalami keracunan disebabkan karena kelalain dari konsumen itu sendiri.

Mungkin hal yang diutarakan pendapat ada benarnya juga tapi menurut saya tidak sepenuhnya benar. Karena kewajiban pelaku usaha salah satunya adalah menjamin agar mutu barang yang diproduksi atau yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang. Kalau barang yang diperdagangkan telah expired maka mutu dari barang pastinya akan berkurang sehingga kemungkinan yang akan terjadi adalah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kalau hal ini sampai terjadi pelaku usaha tersebut lalai dalam memberikan jaminan mutu terhadap barang yang diproduksinya atau yang diperdagangkannya. Apakah hal ini karena pelaku usaha benar-benar lalai? tidak juga. Mungkin saja karena pelaku usaha sebanarnya tahu bahwa barang yang diproduksinya atau yang diperdagangkannya telah mencapai masa kadaluwarsa barang tersebut. Dan karena alasan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keselamatan konsumen atau bahkan telah dipertimbangkannya tetapi pelaku usaha tersebut berani mengambil resiko tentunya dengan harapan tidak terjadi apa-apa dengan konsumennya. Maka kemungkinan tersebut selain lalai pelaku usaha juga sengaja tidak memberikan jaminan mutu terhadap barang yang diproduksinya atau yang diperdagangkannya.

Inilah mengapa Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih memberikan perlindungan kepada Konsumen daripada Pelaku Usaha. Karena pelaku usaha tidak hanya lalai dalam membahayakan nyawa konsumennya tetapi juga ada pelaku usaha yang beritikad buruk untuk memperoleh keuntungan yang sebear-besarnya. Belum pernah ditemukan konsumen yang beritikad buruk dalam membahayakan dirinya sendiri. Hanya kelalaian konsumen yang tidak membaca terlebih dahulu petunjuk informasi pada barang yang akan dibelinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar